Skip to content

gamerindo24.com

Primary Menu
  • Beranda
  • About Us
  • casino
  • berita
  • bola
  • game
  • Home
  • artikel
  • Ada 25 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas yang Dilakukan Pemotor dalam Seminggu!
  • artikel

Ada 25 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas yang Dilakukan Pemotor dalam Seminggu!

daza08313@gmail.com September 1, 2025 2 minutes read

Jakarta – Pelanggaran lalu lintas masih marak terjadi. Bahkan dalam kurun waktu sepekan ada puluhan ribu pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Jumlah pelanggaran lalu lintas masih sangat tinggi. Jumlahnya tembus puluhan ribu dalam kurun waktu sepekan. Dalam data yang dirilis TMC Polda Metro Jaya, ada 37.552 pelanggaran yang terekam kamera ETLE pada 4-10 Agustus 2025.

Dari jumlah tersebut, pemotor mendominasi sekitar 68 persen. Dikutip dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, ada 25.364 unit pelanggaran dilakukan pengendara motor. Kemudian 6.699 pelanggaran dilakukan pengendara mobil, 3.063 pelanggaran dilakukan bus, 2.415 pelanggaran truk, dan roda tiga 11 pelanggaran.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Adapun pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan di antaranya masuk jalur Transjakarta dan tak mengenakan helm. Ya, melintas di jalur Transjakarta memang jelas pelanggaran lalu lintas. Jalur TransJakarta atau lebih sering disebut jalur busway, memang tak bisa dilintasi sembarangan. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 90 ayat 1 dijelaskan jenis kendaraan yang bisa melintas di jalur khusus bus TransJakarta tersebut.

“Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan,” demikian bunyi aturannya.

Buat yang melanggar tentu ada sanksinya. Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Begitu juga dengan tak mengenakan helm, selain melanggar lalu lintas ini juga membahayakan. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara sepeda motor beserta penumpangnya wajib mengenakan helm SNI. Jika tidak menggunakan helm SNI, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Sanksinya diatur dalam Pasal 291 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 291 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pasal 291 ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

 

 

 

 

 

About the Author

daza08313@gmail.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Panduan Lengkap Permohonan Visa Republik Indonesia
Next: Menkomdigi Sebut Ada Aliran Dana di Medsos Buat Provokasi

Related News

  • artikel

Tangan Kuning karena Kunyit? Begini 3 Cara Bersihin dalam Hitungan Menit

daza08313@gmail.com Desember 5, 2025
  • artikel
  • Uncategorized

Niat Puasa Ayyamul Bidh: Waktu Pelaksanaan, Hukum, dan Keutamaannya

daza08313@gmail.com Desember 4, 2025
  • artikel

Ciri-ciri Gangguan Sihir yang Bisa Mengacaukan Keharmonisan Suami Istri

daza08313@gmail.com Desember 3, 2025

https://cuan128.biz

cuan128 login
cuan128vital.org

https://cuan128link.com

cuan128
https://jaya128.it.com
godleystationvet.com
Jawara88
https://www.cuan128.id
Jaya128
cuan128
gameslot888.eu.org
uang888.eu.org
jasacode.eu.org
danasol.eu.org
duniaislam.eu.org
gamehokislot.eu.org
indojp888.eu.org
indorezeki.eu.org
infohokislot.eu.org
slot888.eu.org

instal12.my.id
pes4online.web.id
venom128.web.id
jasaweb1.web.id
natasya.web.id
cyberpunk1.web.id
volorant.my.id
cybernet12.web.id
pug12.my.id
hanay1.my.id

onlinesaj.my.id
okaybray.com
bpdana.web.id
oke128mantap.web.id
oke128server.web.id
oke128panel.web.id
oke128seo.web.id
cuan128okey.web.id

backlinkedu.xyz
backlinkseo.web.id
beritagamer.com
wisatakamboja.web.id
wisatamalaysia.web.id
thailandnews.my.id
indrakseo.miy.id
danagame.my.id

pantaisarwana.my.id
pantaianyer.web.id
bengkelcianjur.my.id
jitu128seo.id
jitu128mantap.web.id
jasapbnblogrol.com
gamerindo24.com
massamcrypto.com
detik24jam.web.id
berita24indo.com
backlinkedu.online
debelnk.com
seokursus.com
bolaseo.com
seowordpress.web.id
covid22.eu.org
duniacode.eu.org
kotamedan.eu.org
bolaseo.online

alixnata.com
kapancair.com
newsbola.org
bolagoal24.com
payhos.my.id
wisatanews.web.id
bolaluar.web.id
singa8oke.web.id
juragankomputer.id
cuan128seo.com

natapbn.com
bolagoal.id
tribunnewsoke.com
indovaksin.eu.org
africatld.my.id
koibos.my.id
newstravel.my.id
seopakar.web.id
sarwananews.my.id

jasapbn.web.id
gameovo.web.id
satria1.my.id
adsenseblog.my.id
ovogame.my.id
30second.my.id
wisatamalam.web.id
rekeningdormant.my.id
domainku1.my.id
nirvana7.my.id
resep-masakan.web.id

seocuan128.fun
edubl.my.id
macan2.my.id
fifa25.my.id
vegas1.my.id
sniper1.my.id
jituoke.my.id
net12s.my.id
darknet12.my.id
deblknk1.my.id

mentog1.my.id
kopikenang1.my.id
naga388seo.com
okezoney.my.id
ranga1.my.id
bestpspgame.web.id
danatoto.my.id
dewagame.web.id
dormant.web.id

dormantbri.web.id
bonuscas.my.id
edubacklink.my.id
oke128.my.id
kopiteh.my.id
kopi24.my.id
cn128.web.id
cariuangyuk.web.id
backlinkedu.my.id
bstationapk.web.id
darkoke.web.id
komisi1.my.id
hero3.my.id

kidrock12.my.id
nita12.my.id
pes2025.web.id
rajagame.web.id
game24.web.id
gamebos.my.id
eudomain.my.id
kambojanews.org
goidhosting.web.id
danasol.my.id
kambojabacklink.web.id
lintasmedan.web.id
wartegmadura.web.id
trafixblog.web.id
qrisdeposit.web.id
jasawebonline.web.id
jasacode.web.id 
essebet.web.id
JITU128
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.